KORANMANDALA.COM – Ratusan wartawan kota Bandung menggelar aksi demo di Depan Gedung DPRD Jawa Barat di jalan Diponegoro kota Bandung Selasa 28 Mei 2024.
Aksi ratusan wartawan tersebut untuk menolak menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Koordinator Aksi Deni Supriatna menyebutkan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada DPR.
Kata dia, terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim kebebasan pres dan demokrasi di Indonesia. Terutama di Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik
“Banyak pasal yang dibahas sangat multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Sepertinya adanya larangan peliputan investasi,” kata dia saat di jumpai di lokasi.
Kata dia, ini akan merugikan masyarakat, apalagi dalam pengungkapan praktek korupsi, padahal tegas dia, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat,.
Sebagaimana diketahui, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.
Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik.
“Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia,”ucapnya.
Dalam aksi yang sekaligus dibarengi aksi teatrikal seorang jurnalis yang terkurung oleh RUU Penyiaran.