KORANMANDALA.COM – Aksi pengumpulan massa oleh Bakal Calon Walikota (Bacawalkot) Bogor Aji Jaya Bintara, mendapat sambutan pro dan kontra.
Itu terjadi, karena pria itu menyampaikan janji , bahwa jika terpilih menjadi Walikota Bogor, berencana untuk menjadikan Taman Heulang sebagai “Sunday Market,” sebuah pasar mingguan yang ikonik yang diharapkan dapat menarik pengunjung tidak hanya dari Kota Bogor, tetapi juga dari daerah lain seperti Kabupaten Bogor dan Jakarta.
Selain itu, pria yang akrab disapa Kang Jaya ini juga berkomitmen untuk mengadakan “Car Free Day” di sekitar Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ia menambahkan bahwa semangat dan antusiasme para pedagang yang ditemuinya di Taman Heulang sangat menginspirasi, meski masih ada beberapa inovasi dan perbaikan yang perlu dilakukan.
“Seperti penomoran tenda-tenda dan pendataan pedagang agar pengunjung lebih mudah berbelanja,” ucapnya, Minggu 26 Mei 2024.
Selain itu, kang Jaya berjanji untuk mendukung ekonomi kerakyatan melalui berbagai program pro-UKM.
Janji ini terdengar ambisius dan menarik bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait dengan peraturan dan kenyamanan publik.
“Salah satu program saya adalah mendukung UKM, baik melalui kredit maupun pemasaran,” tegasnya.
Ia juga memiliki visi untuk menjadikan Bogor sebagai kota kuliner dan pariwisata, dengan melibatkan seluruh PKL di Taman Heulang dan seluruh Kota Bogor dalam berbagai konsep pengembangan yang akan dipaparkannya nanti.
Namun, rencana tersebut tampaknya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur tentang ketertiban umum di ruang publik.
Pasal 1 Perda tersebut dengan jelas melarang penggunaan ruang terbuka hijau, termasuk taman, untuk menjalankan usaha atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik tanpa izin resmi dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Devi Libianti, menyatakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia harus bersikap netral terkait kegiatan salah satu bakal calon wali kota (Bacawalkot) Bogor.
“Saya kan ASN jadi harus netral tidak berpihak ke siapapun calon nya, untuk surat pengajuan ijin kami tidak menerima laporan atau permintaan izin atas pemakaian lapangan Taman Heulang,” jelas Devi.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, terdapat beberapa larangan terkait penggunaan ruang publik, termasuk taman atau ruang terbuka hijau, untuk kepentingan usaha tanpa izin yang sah.
Berikut beberapa ketentuan dalam Perda tersebut:
1. Setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda untuk menjalankan usaha atau tujuan lain di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, dan taman.
2. Melakukan usaha penjagaan kendaraan di tempat umum dengan maksud memungut pembayaran.
3. Menjajakan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan.
4. Membagikan selebaran untuk usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di ruang publik.
5. Mengadakan pertunjukan hiburan atau mengamen dengan imbalan di ruang publik.
6. Memasang atribut di tempat umum tanpa izin.
7. Mendirikan tempat penampungan barang bekas yang mengganggu ketertiban.
8. Melakukan pungutan di tempat umum tanpa izin.
Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (nicko)