KORANMANDALA.COM – Penyidik Polda Jawa Barat melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga rekan kerja Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Suharsono alias Nono alias Bondol, salah seorang rekan kerja Pegi Setiawan mengatakan ia menerima surat penggilan pada Selasa malam, 28 Mei 2024.
“Tadi malam ada yang antar. Surat pemanggilan sebagai saksi,” kata Bondol.
Bondol mengungkapkan mereka akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 31 Mei 2024. “Ada tiga yang dipanggil, saya (Bondol), Ibnu dan Sutarman.
Bondol mengatakan pihaknya siap hadir memenuhi penghasilan penyidik tersebut. “Insyaallah hadir,” ucapnya.
Ia menyatakan dirinya siap memberikan kesaksian bahwa pada saat kejadian pembunuhan Eky dan Vina di Fly Over Talun Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan ada di Bandung.
“Saya akan memberikan kesaksian kalau (saat terjadi peristiwa pembunuhan Eky dan Vina), Pegi ada di Bandung,” ujarnya.
Ia juga menyakini bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky Cirebon ini.
“(Saya) Yakin, Pegi tidak ada di Cirebon pada saat kejadian,” pungkasnya. *** (Chs)