KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi non Yustisial pada Radu 29 Mei 2024.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP kota Bandung mendapatkan ribuan obat-obatan terlarang dan ratusan botol minum beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, menyebutkan ribuan obat-obatan dan minol tersebut di dapat di empat lokasi di kota Bandung.
“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” kata Setiadi Rabu 29 Mei 2024.
Selain menyita ribuan butir obat-obatan dan minol, kata dia pihaknya juga melakukan penyegelan kios yang kedapatan menjual obat terlarang dan minol.
“Kita juga menyegel dua kios yang menjual obat-obatan dan minuman beralkohol,” ucapnya.
Kata dia, Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang.
“Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” ujarnya.
Berikut Keempat titik lokasi operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung.
1. Sebotol Wine & Spirit Jalan Kopo No. 140 Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler.
2. Toko Kawa2 Sagitarius Jalan Soekarno-Hatta Kel. Karasak Kec. Astana Anyar (sebelah warkop 2 lantai).
3. Toko Kosmetik Mail Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).
4. Kios Berkah Jaya Herbal Jalan BKR No. 9 Kel. Pasirluyu Kec. Regol. (dwi)