KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menolak kebijakan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang. Ia menyatakan kebijakan ini melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menurut Mulyanto, membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, dan mencarikan kontraktor untuk tambang bagi ormas adalah bentuk intervensi yang berlebihan.
“Ini tindakan yang memaksakan diri dengan risiko tinggi. Kami khawatir ini malah jadi ‘jebakan Batman’ bagi ormas,” kata Mulyanto pada Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA: Update 10 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 9 Juni 2024 dengan Skin SG2 OPM dan Senjata Langka!
Mulyanto menjelaskan bahwa pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap masyarakat dan lingkungan.
Oleh karena itu, pengelolaan tambang memerlukan spesialisasi dan profesionalisme. Ia menambahkan bahwa banyak kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta banyak izin tambang yang terbengkalai.
“Kami tidak ingin ormas terkena kutukan SDA (sumber daya alam). Alih-alih mendapat keuntungan, malah jadi merugi dan merepotkan umat,” lanjut Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyarankan agar pemerintah lebih baik membantu ormas keagamaan dengan membagi keuntungan pengusahaan tambang daripada membagi-bagikan izin tambang.
“Lebih masuk akal dan realistis jika pemerintah cukup profit sharing (bagi-bagi keuntungan) daripada business sharing (bagi-bagi izin tambang),” katanya.
Pembagian keuntungan tambang kepada ormas, menurut Mulyanto, bisa berupa bantuan program corporate social responsibility (CSR) secara tetap dan reguler. Selain itu, bisa melalui pemberian participating interest (PI) seperti yang diterima pemerintah daerah di wilayah yang memiliki kegiatan pertambangan.
“Ini lebih logis dan tidak menyalahi UU Minerba. Kita dapat belajar dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu bisa dievaluasi dan disempurnakan.” kata Mulyanto.
Pemerintah memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang setelah Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.- ***