KORANMANDALA.COM – Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bandung, Estetika Kota terancam oleh maraknya spanduk-spanduk kampanye yang menjamur di berbagai sudut kota.
Spanduk-spanduk ini tidak hanya menghiasi tiang-tiang listrik dan pohon, namun juga menutupi trotoar, menciptakan gangguan visual yang cukup signifikan bagi pejalan kaki dan pengendara roda dua maupun roda empat.
Menyikapi hal ini, laman resmi BPK dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Bandung mencatat beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya mengatur tentang reklame dan estetika kota.
Baca Juga : Dimas Drajad Selangkah Lagi Bergabung dengan Persib Bandung
Salah satunya adalah larangan memasang spanduk di sepanjang jalan protokol, rambu lalu lintas, dan bangunan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 poin G Perda yang berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, dan/atau bangunan,”.
Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar terbilang ringan, seperti penutupan atau pembongkaran secara administratif, serta pengumuman di media massa.
Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga akan mengkoordinasikan penertiban spanduk-spanduk tersebut dalam waktu tiga hari pasca pemanggilan penanggung jawabnya.
Belum ada kepastian kapan pemanggilan ini akan dilakukan, namun diharapkan akan ada koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penempelan alat peraga kampanye (APK) sebelum waktu yang ditentukan.
Peringatan ini diharapkan dapat membantu menertibkan pemasangan spanduk yang tidak terkendali di Kota Bandung, demi menjaga keindahan dan ketertiban kota Bandung yang menjadi identitasnya.
Namun, seberapa efektif sebenarnya pemasangan spanduk tersebut dalam meyakinkan calon pemilih untuk memilih dirinya sebagai calon walikota Bandung untuk periode 2024/2029.
Dosen Ilmu Jurnalistik di Universitas Langlangbuana Ahmad Zakiyudin beranggapan bahwa pemsangan spanduk untuk media sosialisai masih terbilang efektif. Namun dia juga menjelskan beberapa hal aagar pemasangan spanduk tetap efektif.