KORANMANDALA.COM – Komisi Yudisial (KY) akan memproses dugaan pelanggaran etik terkait putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus Gazalba Saleh.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa proses penanganan laporan ini akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pengumpulan informasi, pemeriksaan pelapor dan saksi, serta kemungkinan pemanggilan terhadap terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik, KY menjadikan laporan ini sebagai prioritas.
BACA JUGA: Bagi-bagi 17 AKUN FF Gratis Masih Aktif 26 Juni 2024 No Hack Evo Gun, Akun Sultan FF Litomplo
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas,” kata Mukti Rabu, 26 Juni 2024.
Laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah diterima KY, ditandatangani oleh Ketua KPK, dan ditujukan kepada Ketua KY.
Saat ini, tim pengawas dan pemeriksa KY sedang mempersiapkan segala yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan ini.
Mukti menegaskan bahwa dalam investigasi ini, KY tidak akan masuk ke dalam aspek teknis yudisial, melainkan akan menilai apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh KY.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan sela Gazalba Saleh, yang menurutnya tercium seperti “bau anyir”.
Nawawi menjelaskan bahwa dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tipikor seolah-olah mengarahkan jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa memberikan petunjuk hukum lanjutan yang bisa diambil.
Meskipun demikian, KPK menyerahkan penilaian akhir masalah ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Dalam putusan selanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh dengan alasan jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan karena tidak menerima surat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.- ***