KORANMANDALA.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengkritik tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dirinya.
Menurut SYL, Jaksa tidak mempertimbangkan kontribusi dan capaian Kementerian Pertanian selama menghadapi pandemi Covid-19 dan ancaman krisis pangan di Indonesia.
“Saya melihat (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia,” ujar SYL setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.
BACA JUGA: Bagi-bagi 17 AKUN FF Gratis Masih Aktif 29 Juni 2024 No Hack Evo Gun, Akun Sultan FF Litomplo
Saat itu, kata SYL, presiden menyatakan dalam pidatonya bahwa sekitar 340 juta orang di dunia terancam kelaparan dan dirinya diminta untuk mengambil langkah-langkah luar biasa.
SYL menyesalkan langkah Jaksa KPK yang tidak melihat capaian tersebut sebagai faktor yang meringankan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Yang kedua, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid-19, ada Anthrax dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dituntut 12 tahun,” katanya.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai bahwa berbagai capaian yang diklaim oleh SYL bukanlah prestasi, melainkan tugas pokok dan fungsi yang harus diselesaikan SYL sebagai menteri.
Oleh karena itu, Meyer menyatakan bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan capaian tersebut sebagai hal yang meringankan tuntutan pidana.
Menurut jaksa, SYL diberikan kekuasaan dan kewenangan sebagai menteri bukan sebagai sebuah prestasi, tetapi sebagai bagian dari tugasnya.
“Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami,” kata jaksa.