Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap SYL.
SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan pidana adalah usia SYL yang sudah 69 tahun.
SYL diduga telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan total mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar SYL membayar uang pengganti sebesar jumlah tersebut.
– ***