Dua anggota Dewan, kata Adang, memang betul dilaporkan.
Selain dua orang itu, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online.
Mereka bukan anggota DPR, tapi staf di DPR.
“Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga,” kata mantan Wakil Kapolri itu.
Adang menyatakan, dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR, terdapat perputaran uang hingga Rp 1,9 miliar, bukan Rp 25 miliar seperti isu yang beredar.
Ia juga mengklarifikasi jumlah Anggota DPR yang bermain judi online bukan 82 orang seperti informasi yang beredar sebelumnya.- ***
1 2