KORANMANDALA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah melakukan deportasi terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Deportasi ini dilakukan karena mereka diduga mencoba melarikan diri ke Indonesia setelah melakukan tindakan kriminal di negara asal mereka.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Juli 2024, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, diketahui bahwa ke-13 WNA tersebut adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan.
BACA JUGA: Ayo Login! Update 10 Akun FF Sultan Unbind Google Hari Ini 6 Juli 2024, Anti Hackback
Mereka akan menghadapi proses hukum di Taiwan atas tuduhan penipuan, pencucian uang, narkotika, serta penyerangan. Sebanyak 11 dari 13 orang tersebut telah dicabut paspornya.
Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan.
Polisi asal Taiwan turut mengawal ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
Silmy Karim menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tujuan pelarian bagi penjahat internasional dan tempat beroperasinya kejahatan siber.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” ujar Silmy Karim.
Selain dideportasi, ke-13 orang tersebut juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan) agar mereka tidak bisa kembali ke Indonesia.
Silmy menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dan tindakan pencegahan agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian bagi pelaku kejahatan atau buronan dari negara lain.- ***