KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resor Lampung Tengah menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial MSM (42 tahun) pada Minggu, 7 Juli 2024, setelah ia menembakkan senjata api dalam sebuah acara pernikahan, menyebabkan kematian seorang warga pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit membenarkan penetapan MSM sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini. MSM dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Andik.
BACA JUGA: TERBARU! 11 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 7 Juli 2024, Ambil Skin Free Fire Premium Langka
MSM ditangkap oleh tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.
“MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Andik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, magasin, selongsong amunisi, senjata api laras panjang FNC Belgia, senjata api HS, senjata api Revolver Cobra, magasin, boks senjata api kosong, alat pembersih senjata api, surat Garuda Shooting Club, dan selongsong amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm.
Barang bukti ini ditemukan setelah tim gabungan menggeledah tiga rumah, termasuk rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, rumah di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, dan rumah milik SW di Bumi Nabung Timur.
Hasil autopsi sementara menunjukkan peluru menembus kepala bagian kiri korban (di atas telinga kiri) hingga keluar di pelipis kanan. Hasil resmi autopsi masih menunggu Dokter Forensik.
Andik juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kepemilikan senjata ilegal ini. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, pelaku sudah kami tahan,” katanya.
Sebelumnya, MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35 tahun), yang merupakan paman dari MSM, meninggal dunia terkena peluru nyasar.- ***