Selly mengatakan indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus.
Ia menyebutkan bahwa penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Sehingga, lanjut Selly, keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).- ***