KORANMANDALA.COM – Luluk Nur Hamidah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyatakan bahwa panitia khusus (pansus) pengawasan haji akan menyelidiki dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti akan diselidiki juga indikasi rente, gratifikasi, dan lainnya,” kata Luluk pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Luluk, penyelidikan ini didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang menguntungkan pihak tertentu dari penambahan kuota haji plus.
Pihak-pihak tersebut antara lain biro perjalanan haji dan umroh, pihak yang menunjuk biro-biro tersebut, atau pihak yang memberikan dan/atau mengalihkan kuota tersebut.
Luluk menyebut adanya kemungkinan suap oleh biro-biro haji dan umroh kepada pihak yang menunjuk mereka untuk mendapatkan kuota haji.
“Kami juga sementara menerima laporan bahwa biro-biro tersebut mengeluarkan anggaran untuk mendapatkan penunjukan kuota tersebut,” ujar Luluk.
Pansus haji ini, lanjut Luluk, akan menyelidiki segala hal yang diduga melanggar dalam kebijakan pengalihan kuota haji.
“Saya kira semuanya akan kami selidiki,” ucap Luluk.
Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan pembentukan pansus haji.
Dia menyatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus ini.