KORANMANDALA.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi RUU Inisiatif Usul DPR.
Wakil Ketua DPR RI bidang politik dan keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, memimpin rapat tersebut dan mengajukan pertanyaan kepada sidang dewan terkait persetujuan terhadap rancangan undang-undang ini. Setelah pertanyaan diajukan, seluruh hadirin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024, serempak menyatakan setuju.
Fraksi PDI-Perjuangan memberikan catatan tambahan bahwa perlu ada perhitungan aspek kemampuan fiskal pemerintahan mendatang dalam membiayai kelembagaan.
Sebelumnya, RUU Wantimpres telah dibahas dan disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disetujui oleh sembilan fraksi. Sembilan fraksi tersebut mengusulkan penguatan lembaga dengan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Lembaga ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Fraksi PDI-Perjuangan menambahkan bahwa perlu diperhatikan kemampuan fiskal pemerintah masa depan untuk membiayai kelembagaan ini, terutama karena tidak ada batasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Kekhawatiran ini muncul karena berpotensi menjadi beban baru bagi APBN nantinya. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari beban tambahan yang signifikan pada anggaran negara.
Dengan catatan ini, RUU Wantimpres diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan efektif untuk lembaga Dewan Pertimbangan Agung, sambil tetap mempertimbangkan aspek finansial dan efektivitas dalam pemerintahan.- ***