KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyambut baik rencana Polri untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba.
Langkah ini bertujuan untuk memiskinkan bandar narkoba, yang diharapkan dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia. Gilang menilai bahwa hal ini penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, yang merupakan masa depan bangsa.
“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,” kata Gilang dalam keterangan tertulis pada Jumat 12 Juli 2024.
BACA JUGA: Terupdate! 17 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 13 Juli 2024, Buruan Klaim Bundle Cobra Langka
Gilang menyatakan bahwa penyebaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan sehingga berbagai upaya penanggulangan harus terus dilakukan.
Menurutnya, para bandar narkoba beroperasi seperti pebisnis, hanya mencari keuntungan tanpa mempedulikan bahaya yang ditimbulkan. Banyak dari mereka yang tidak mengonsumsi narkoba sendiri, tetapi memanfaatkan orang lain untuk keuntungan pribadi.
Dengan memiskinkan bandar narkoba, diharapkan mereka tidak lagi memiliki modal untuk melanjutkan bisnis haram ini.
Gilang percaya bahwa penegakan hukum terhadap bandar narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan, karena mereka dapat kembali beroperasi melalui berbagai celah hukum.
Oleh karena itu, diperlukan terobosan untuk memastikan bahwa ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia tertutup.
Namun, Gilang menekankan bahwa keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada implementasi yang adil dan transparan, serta dukungan masyarakat dan integritas penegak hukum.
Penerapan pasal TPPU memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan, serta harus memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara adil.