Gilang juga mengingatkan agar asas keadilan diterapkan dalam kasus narkoba, termasuk bagi kurir narkoba yang sering kali hanyalah orang kecil. Penegakan hukum harus mempertimbangkan hak asasi manusia dan tidak boleh menjadi alat untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Selain itu, Gilang meminta kepolisian meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus narkoba. Integritas dan profesionalisme aparat sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerapan TPPU juga dianggap penting agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat langkah ini.
Gilang mengapresiasi Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri yang telah menangkap 38 ribu pengedar dalam 10 bulan terakhir, dan menegaskan dukungan DPR terhadap upaya pemberantasan narkoba.- ***