KORANMANDALA.COM – Komisi Yudisial (KY) telah secara formal menetapkan sembilan calon hakim agung (CHA) dan tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA), yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KY pada tanggal 11 Juli 2024 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa ada 12 nama yang diusulkan untuk persetujuan DPR.
BACA JUGA: Terupdate! 17 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 13 Juli 2024, Buruan Klaim Bundle Cobra Langka
“Ada 12 nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan DPR dengan komposisi 3 CHA kamar Pidana, 1 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Agama, 1 CHA kamar Tata Usaha Negara, 3 CHA kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA,” papar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata yang disiarkan secara daring melalui Youtube KY, Jum’at 12 Juli 2024.
Mukti menegaskan bahwa para calon ini telah melewati serangkaian tahapan seleksi, termasuk seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, kepribadian, serta wawancara terbuka.
Menurut Mukti, penentuan kelulusan dilakukan dengan memilih dari semua calon yang telah lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, serta mempertimbangkan kelulusan pada tahap sebelumnya.
KY menjamin bahwa calon yang diusulkan memenuhi standar kompetensi dan integritas, dengan melibatkan partisipasi publik dalam penelusuran rekam jejak dan wawancara. KY juga menyampaikan apresiasi kepada media dan publik yang telah membantu mengawal pelaksanaan seleksi, sehingga proses ini dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim sekaligus Anggota KY, M. Taufiq HZ, menyatakan bahwa 12 orang tersebut terpilih setelah melalui serangkaian seleksi, dan penetapan nama-nama itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno KY pada 11 Juli 2024.
Taufiq mengumumkan sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM yang lolos.
Calon hakim agung untuk kamar Pidana adalah Abdul Azis, Annas Mustaqim, dan Aviantara. Untuk kamar Perdata adalah Ennid Hasanuddin, sementara untuk kamar Agama adalah Dra. Hj. Muhayah. Calon untuk kamar Tata Usaha Negara adalah Dr. Mustamar. Sementara calon untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak adalah Dr. Diana Malemita Ginting, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi. Calon hakim ad hoc HAM adalah Prof. Dr. Agus Budianto, Bonifasius Nadya Arybowo, dan Dr. Mochammad Agus Salim.
Taufiq menegaskan bahwa keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Selanjutnya, Komisi Yudisial menyerahkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.- ***