KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan siap mendukung panitia khusus (pansus) DPR RI dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyambut baik pembentukan pansus tersebut dan menyatakan bahwa KPK akan mempertimbangkan dalam kapasitas apa mereka dapat mendampingi kegiatan tersebut jika diminta oleh DPR.
“KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 12 Juli 2024.
Meskipun Tessa belum dapat merinci langkah-langkah spesifik yang akan diambil oleh KPK, ia menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu siap membuka kasus jika ada indikasi korupsi.
Pada prinsipnya, KPK bersedia turun tangan baik dalam pencegahan maupun penindakan jika ditemukan bukti-bukti korupsi dalam pelaksanaan kuota haji. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan tindakan apa pun terkait kasus tersebut.
DPR telah menyetujui pembentukan pansus untuk mengevaluasi pelaksanaan Haji 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 4 Juli 2024.
Pembentukan pansus ini didorong oleh sejumlah permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR, John Kenedy Azis, menyampaikan berbagai persoalan yang muncul, termasuk penambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam rapat antara Pemerintah dan DPR pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji normal Indonesia adalah 221 ribu, ditambah dengan kuota tambahan 20 ribu, sehingga total kuota mencapai 241 ribu.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) kemudian mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian: 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. Kebijakan ini menimbulkan berbagai persoalan yang kemudian menjadi perhatian DPR.
Dengan adanya pansus ini, diharapkan berbagai permasalahan terkait penyelewengan kuota haji dapat diusut tuntas. Jika ada indikasi korupsi, KPK siap untuk melakukan tindakan yang diperlukan, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan, guna memastikan pelaksanaan haji berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.- ***