KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji akan fokus pada tiga masalah utama.

Sebagai anggota Timwas Haji 2024, Wisnu menjelaskan bahwa pertama, ada masalah penambahan kuota haji plus yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kedua, terdapat masalah terkait transportasi, pemondokan, penerbangan, dan berbagai layanan bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

BACA JUGA: BARU UPDATE! 10 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Senin 15 Juli 2024, Skin Free Fire Paling Favorit dan Ribuan Diamonds untuk Anda

Ketiga, ada kelalaian pemerintah dalam menangani membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji, yang mengakibatkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.

“Terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi sehingga menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi,” kata Wisnu Senin 15 Juli 2024.

Wisnu menekankan bahwa ketiga masalah ini perlu dibahas dengan serius agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Dia menginformasikan bahwa rapat pansus dengan agenda pertama pemilihan dan penetapan pimpinan panitia angket haji akan dimulai pada bulan Juli, namun tanggal pastinya belum ditentukan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, menegaskan bahwa tujuan pembentukan Pansus Angket pengawas Haji 2024 adalah untuk mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan yang merugikan jemaah haji Indonesia.

Hal itu disampaikan Cak Imin setelah dirinya memimpin persetujuan pembentukan Pansus Angket pengawas Haji 2024 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurutnya, permasalahan yang paling serius dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini adalah terkait pemberian visa haji.

Cak Imin menambahkan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang telah mengantre puluhan tahun.




Sumber: dpr.go.id

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version