KoranMandala.Com – Kuasa hukum Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menilai keputusan Dewan Kehormatan PWI nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tidak sah dan melanggar hukum.
Untuk itu, kuasa hukum Hendry Ch Bangun yang terdiri dari advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Penyelawat PWI Pusat sudah membuat teguran untuk pihak terkait, selain menyiapkan langkah hukum, jika yang bersangkutan tidak meminta maaf.
Hal itu tertuang dalam rilis resmi Tim Penyelamat PWI Pusat yang diterima KoranMandala.Com, Rabu 17 Juli 2024.
Dalam rilisnya, Tim Penyelamat PWI Pusat yang juga kuasa hukum dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyampaikan beberapa hal menanggapi Keputusan Dewan Kehormatan nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo selaku ketua dewan kehormatan dan Nurcholis MA Basyari selaku sekretaris Dewan Kehormatan .
Menurut Tim Penyelamat PWI Pusat, Nurcholis telah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang perubahan pengurus pusat PWI dan telah disahkan dengam SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia yang terbit pada 9 Juli 2024.
“Dengan demikian Sdr Nurcholis tidak lagi memiliki legal standing bertindak mewakili untuk dan atas nama sekretaris Dewan Kehormatan,” tulis Tim Penyelamat PWI Pusat.
Karena sudah bukan pengurus PWI, perbuatan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Bunyi pasal tersebut adalah bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Disebutkan juga bahwa atas perbuatan tersebut PWI Pusat telah mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan.
“PWI Pusat telah mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama dewan kehormatam dan memberikan waktu untuk meminta maaf dan apabila dihiraukan maka ketua umum PWI Pusat akan menempuh proses hukum,” demikian pernyataan yang ditandatangani Tim Penyelamat PWI Pusat.