KoranMandala.Com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), olah panitia khusus (Pansus) 6, dilakukan untuk menjelaskan mengenai implementasi Perda tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurut Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Riana, realisasi penataan pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memiliki tujuan penegakan Perda guna terwujudnya kondisi PKL yang tertib dan pertumbuhan perdagangan PKL yang produktif.
“Implementasi Perda PKL ini menegaskan adanya kepentingan-kepentingan yang membawa pengaruh terhadap proses pembuatan hingga pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga diperlukan aturan turunan dalam bentuk keputusan walikota dan peraturan walikota,” ujar politisi Partai Demokrat ini, di gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 17 Juli 2024.
Baca Juga : Jadwal Lengkap Persib Bandung di Piala Presiden 2024, Diawali Laga Berat !!!
Dijelaskan Riana perubahan secara total pembahasan Raperda penataan pemberdayaan pedagang kaki lima, yang semula hanya mencabut menjadi pembentukan Perda baru sebagai pengganti Perda No.4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan menjadi penataan dan pemberdayaan PKL, dipandang perlu.
Namun demikian, lanjut anggota Komisi A DPRD kota Bandung ini, dengan segala kekurangan Sumber daya, baik sumber daya manusia maupun finansial tetapi tidak mempengaruhi kinerja Pansus dan aparatur pemerintah kota Bandung yang telibat secara masif.
“Wujud nyatanya hasilnya terbilang maksimal sehingga tujuan dari pembuatan perda ini dapat tercapai sepenuhnya. Adapun kesadaran PKL untuk mematuhi peraturan tersebut perlu adanya upaya sosialisasi program-program dan kebijakan turunan dari aparat pemerintah kepada para PKL sehingga dapat terjalin komunikasi dua arah yang diharapkan dapat menunjang keberhasilan kebijakan,” terangnya.
Dijelaskan Riana, dalam Perda PKL tersebut nantinya juga akan mengatur para pedagang yang akan berjualan di Bandung. Menurut dia, adanya Perda PKL tersebut juga salah satu bentuk pengakuan keberadaan PKL di Kota Bandung.
“Poin pentingnya instansi terkait dalam penegakan Perda ini harus kompak menyamakan persepsi, jangan sampai nantinya pemahaman yang berbeda. Seperti ada dinas yang menyatakan melarang, dinas lainnya justru membolehkan PKL beraktivitas,” kata Riana.
Sebelumnya, Dodi Ridwansyah PLH Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandung mengaku sedang mempersiapkan turunan dari perda PKL itu, dan sedang dikonsultasikan dengan Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Atas inisiatif pansus 8 dalam pembahasan Raperda ini Dodi sangat berterima kasih kepada DPRD kota Bandung yang telah mendorong terwujudnya Perda PKL. Menurut Dodi pihaknya akan terus melakukan pendataan dan sosialiasi tentang pentingnya Perda PKL untuk para pedagang kaki lima di kota Bandung.