KoranMandala.com – Di Belitung, seorang korban yang melapor ke kantor polisi bahwa dirinya telah dirudapaksa, diduga malah dicabuli oknum polisi.
Akibat perbuatannya, sang oknum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
“Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” ujar IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pelaku, yang merupakan anggota Polri berinisial Brigpol AK, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Mako Polsek Tanjung Pandan pada Rabu, 15 Mei silam.
Menurut Ipda Wahyu, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
Saat tiba di Polsek, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian membawanya ke sebuah ruangan.
Setelah menanyakan kejadian yang dialami korban, pelaku memindahkan korban ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam.
Di ruangan itu, dugaan tindakan pencabulan terjadi sementara dua teman korban menunggu di ruangan lain.
Setelah kejadian, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan insiden tersebut kepada siapapun.
Korban kemudian disuruh pulang ke panti asuhan. Karena takut dan trauma, korban melaporkan kejadian ini kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Belitung.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil visum et repertum, satu helai celana panjang kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka sejak Selasa, 16 Juli, dan sudah dilakukan penahanan,” tambahnya.- ***