KoranMandala.com – Banyak yang bertanya soal boleh tidaknya kepala desa menjadi penerima manfaat program ketahanan pangan, misalnya dengan mengatasnamakan keluarga sendiri.
Bagaimana jawaban atas pertanyaan tersebut?
Jawabannya, secara umum, kepala desa tidak boleh menjadi penerima manfaat dana ketahanan pangan termasuk atas nama keluarga sendiri.
Hal ini berdasarkan beberapa peraturan berikut, antara lain:
1.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa.
Dalam Pasal 22 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan.
2.Peraturan Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Peraturan desa ini biasanya memuat kriteria dan persyaratan yang lebih spesifik untuk menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa.
Ihwal mengapa kepala desa tidak boleh menjadi penerima manfaat dana ketahanan pangan, berikut adalah beberapa alasannya.
1.Menyebabkan konflik kepentingan