Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola Dana Desa, termasuk dana ketahanan pangan. Jika kepala desa menjadi penerima manfaat, dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan dalam pengalokasian dan pengelolaan dana tersebut.
2.Memicu kecemburuan sosial
Jika kepala desa menjadi penerima manfaat dana ketahanan pangan, hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan.
3.Menyalahi asas keadilan dan pemerataan
Dana ketahanan pangan seharusnya diprioritaskan bagi keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk pejabat desa.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu, kepala desa dan keluarga mungkin bisa menjadi penerima manfaat dana ketahanan pangan.
Misalnya, jika kepala desa dan keluarga termasuk dalam kategori keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh desa dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Meskipun demikian, kepala desa harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya.
Sebelum memutuskan untuk menjadi penerima manfaat dana ketahanan pangan, kepala desa harus berkonsultasi dengan BPD, perangkat desa lainnya, dan tokoh masyarakat desa untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kondusifitas di desa. ***