KoranMandala.com – Presiden Joko Widodo diingatkan agar tidak melanggar aturan dalam menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI.
Mulyanto mendesak Presiden untuk membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.
Menurut Mulyanto, jika pemerintah ingin mengatur distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk Pertalite, program tersebut tidak bisa langsung diterapkan pada 1 September.
“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Mulyanto Minggu 21 Juli 2024.
Dibutuhkan regulasi yang jelas mengenai siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite, yang kemudian harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyarankan agar pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap. Tahapan ini mencakup penentuan jenis kendaraan yang berhak, sosialisasi, aspek teknis pembatasan, dan uji coba kebijakan.
Menurutnya, proses ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa karena bisa menyebabkan masalah baru bagi masyarakat, bukannya menghemat anggaran.
Mulyanto menekankan bahwa uji coba dan penyempurnaan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasan perlu dilakukan sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. Ini adalah prosedur yang wajar dalam penerapan kebijakan publik, dan proses yang tergesa-gesa hanya akan menimbulkan masalah baru.
Berdasarkan kesiapan sarana penunjang, Mulyanto memperkirakan bahwa pada 1 September 2024, pemerintah baru bisa mulai sosialisasi regulasi skenario distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran. Implementasi penuh dari kebijakan ini kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada awal tahun 2025.
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pengguna yang berhak menerima BBM bersubsidi jenis Pertalite. Perpres Nomor 191 tahun 2014 hanya mengatur tentang BBM bersubsidi jenis Solar.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan program baru terkait penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran untuk kelompok masyarakat yang berhak. Program tersebut direncanakan mulai disosialisasikan pada 1 September 2024.- ***