KoranMandala.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran dan selanjutnya dimusnahkan.
“Terhadap temuan di lapangan, kami memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan dan melaporkan hasilnya,” tulis BPOM dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.
Adapun alasan BPOM meminta produsen menarik produk Okko, karena BPOM menemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko.
Temuan tersebut terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.
Sebelumnya, menurut informasi, BPOM melakukan inspeksi mendadak ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli 2-24 lalu.
Hasil inspeksi mendadak tersebut BPOM melihat bahwa proses produksi roti tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur.
Atas temuan tersebut, BPOM kemudian melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasilnya akhirnya diketahui bahwa roti Okko mengandung natrium yang tidak sesuai dengan produksi, sehingga akhirnya menginstruksikan ada penarikan dan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko.
Tindakan tegas itu dilakukan karena BPOM menilai kandungan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” kata BPOM.