Selain itu, Hanif menilai bahwa seluruh regulasi-regulasi tersebut terus dikoreksi dan diperkuat oleh Menteri LHK dan jajarannya, untuk kemudian dikomunikasikan dengan pemerintah daerah agar mampu mengerem laju deforestasi. Hal ini terlihat dari penurunan angka deforestasi setiap tahunnya.
“Pada tahun 2014-2015 deforestasi di Indonesia relatif tinggi, bahkan pada periode tertentu mencapai 2-3 juta hektare. Kemudian mulai menurun sejak tahun 2015, 2017, dan 2018, di mana angkanya sudah mendekati 400.000 hektare,” ujarnya.
Hanif menyebutkan bahwa kebijakan ini menunjukkan efektivitasnya, terutama sejak tahun 2020 ketika angka deforestasi turun tajam bersamaan dengan pandemi COVID-19. “Pada saat itu angka deforestasi turun tajam,” ungkap Hanif.
Dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kemampuan Indonesia dalam menekan deforestasi diperhitungkan mencapai angka 400.000-300.000 hektare di tahun 2024. Namun, berkat langkah-langkah strategis, penekanan laju deforestasi mencapai lebih dari target.
“Menteri LHK dengan jajarannya mampu mengurangi sampai 120.000 hektare di tahun 2020, kemudian dilakukan evaluasi sehingga pada tahun 2021 mencapai 110.000 hektare, dan tahun 2022, 104.000 hektare per tahun di seluruh Indonesia. Kemudian terakhir kemarin angka deforestasi sekitar 145.000 hektare di 2023,” paparnya.
“Artinya apa, upaya corrective action yang dilakukan perlahan namun pasti membuktikan bahwa Indonesia mampu menurunkan laju deforestasi yang signifikan,” pungkasnya.- *** nickos