KoranMandala.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menekan laju deforestasi hutan dengan berbagai cara.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., menegaskan bahwa pihaknya bersama berbagai pihak telah melakukan pemantauan hutan secara intensif setiap tahunnya.
“Berbagai upaya serius telah dilakukan oleh seluruh jajaran Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di mana pun berada, dari tingkat tapak sampai Manggala Wanabakti (pemerintah pusat). Di sini kami KLHK bertugas memberi arahan bagaimana pengelolaan hutan bisa diimplementasikan di tingkat tapak,” ujar Hanif, pada Minggu, 28 Juli 2024.
Hanif, yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, mengungkapkan bahwa selama hampir 10 tahun, KLHK telah melakukan berbagai macam corrective action melalui kebijakan pengelolaan hutan.
“Beberapa regulasi penting, salah satunya adalah Ibu Menteri (LHK) melalui Keputusan Presiden telah memberikan penegasan tidak ada lagi kegiatan apapun, termasuk pemanfaatan maupun penggunaan hutan di dalam hutan primer,” tegasnya.
Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan peta indikatif, 6,6 juta hektare lahan hutan primer tidak bisa diganggu.
“Sehingga semua kegiatan lapangan yang berada di posisi itu wajib dikonfirmasi kepada pihak terkait kehutanan. Ini kemudian mengerem laju deforestasi dengan cukup signifikan,” tambahnya.
KLHK juga menerapkan multiusaha kehutanan, yaitu kegiatan usaha selain pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Dulu kita masih timber manajemen oriented sekarang sudah multi usaha yang dilakukan di tapak hutan kita sehingga kegiatan pembangunan kehutanan tidak terkendala lagi. Kalau dulu orientasi hanya kayu sehingga harus tebang kayu sekarang semua perizinan di bidang kehutanan diberikan akses lolosnya berdasarkan tapaknya untuk mengelola multiusaha kehutanan,” kata Hanif.