KoranMandala.com – Bagi-bagi izin tambang berpotensi merusak tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal itu disampaikan Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI.
Mulyanto menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mulai terlibat dalam pengelolaan tambang.
“Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus,” jelas Mulyanto dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Juli 2024.
Menurutnya, hal ini dapat merusak tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta menurunkan wibawa ormas di mata umat.
Setelah NU dan Muhammadiyah, kini Persatuan Islam (PERSIS) juga menyatakan keinginan untuk mengelola tambang.
Bahkan, MUI sedang mempertimbangkan hal yang sama. Mulyanto menilai kondisi ini sangat rawan karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas lain yang mungkin akan ikut meminta konsesi tambang.
Ia meminta pemerintah dan pimpinan ormas untuk mengkaji ulang kebijakan ini.
Mulyanto menegaskan bahwa pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberikan prioritas kepada ormas keagamaan dalam mengelola tambang, yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Menurutnya, hal ini merusak tata kelola pemerintahan yang baik, karena tugas dan fungsi antara sektor privat dan masyarakat sipil menjadi tidak jelas dan tumpang tindih, yang bisa memicu kekacauan.
Mulyanto menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Minerba, pengusahaan minerba seharusnya dilakukan oleh badan usaha, termasuk koperasi, yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tersebut.