KoranMandala.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengenakan cukai pada makanan siap saji dengan tujuan mengendalikan konsumsi Gula, garam, dan Lemak (GGL) guna mengurangi penyakit tidak menular. Charles berharap kebijakan ini tidak berdampak negatif pada pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.
“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik, namun perlu dipertimbangkan dampak positif dan negatifnya,” ujar Charles dalam pernyataan tertulis pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Kebijakan cukai pada makanan siap saji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disyahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperketat peredaran pangan olahan dan makanan cepat saji atau fast food, mengingat peningkatan kasus penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana penerapannya? Bagaimana dampak cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?”
Dalam Pasal 194 PP 28/2024 dijelaskan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman yang dihasilkan melalui proses tertentu, baik dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan siap disajikan.
Aturan ini akan berlaku di semua tempat usaha, baik di dalam maupun di luar tempat usaha, termasuk jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan usaha sejenis lainnya.
Charles juga menggarisbawahi dampak pengenaan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan atau minuman siap saji.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana penerapannya? Bagaimana dampak cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.- ***