KoranMandala.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memicu kontroversi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti ketentuan dalam PP tersebut, khususnya pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menurutnya, aturan yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hubungan seksual di kalangan anak sekolah dan remaja diperbolehkan.

“Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Ini aneh jika anak usia sekolah dan remaja dibekali alat kontrasepsi. Apakah ini dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty dalam keterangan pers pada Minggu 4 Agustus 2024.

Netty juga mempertanyakan penyebutan mengenai ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ bagi anak sekolah dan remaja dalam PP tersebut.

“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan edukasi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab ini. Apakah ini berarti memperbolehkan seks sebelum menikah asalkan bertanggung jawab?” tanya Netty yang merupakan politisi dari Fraksi PKS.

Netty mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara salah oleh masyarakat. “Jangan sampai muncul persepsi bahwa PP tersebut mendukung seks bebas di kalangan anak sekolah dan remaja asalkan aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi untuk menghindari kegaduhan di masyarakat. “Harus ada kejelasan mengenai edukasi seputar hubungan seksual yang tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh bangsa ini,” tambahnya.- ***




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version