KoranMandala.com – Rapat Konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung masa bakti 2024 – 2029 perdana digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 7 Agustus 2024.
Rapat yang berlangsung secara tertutup dan dihadiri seluruh perwakilan Ketua dan struktur partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Bandung ini, membahas sejumlah agenda dewan terkait penetapan Pimpinan dan Fraksi Dewan 5 tahun ke depan.
Disamping itu juga dibahas periodesasi keberlanjutan penjabat walikota Bandung, yang akan berakhir bulan September 2024.
Baca Juga : Menelisik Jejak Garden City ala Thomas Karsten di Kota Bandung
Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung Agus Andi Setyawan mengatakan, rapat Bamus berjalan dengan lancar, karena semua legislator satu suara perihal waktu pembahasan dan penetapan Pimpinan DPRD periode 2024– 2029.
“Semua yang hadir dalam rapat satu suara, keputusan pembahasan agenda DPRD dibahas dalam satu bulan kedelapan. Kesepakatan ltu juga berpegang pada prinsip kolektif kolegial,” jelasnya di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Bandung.
Mereview tata tertib serta masukkan dari anggota dewan juga menjadi agenda yang akan dilaksanakan DPRD Kota Bandung. Bahkan berkirim surat ke partai-partai guna koordinasi dalam penunjukan pimpinan fraksi jadi prioritas.
Penegasan itu diungkapkan Agus Andi Setyawan. Dia meyakini penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung periode ini diharapkan berjalan tanpa hambatan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Berbeda dengan DPRD di masa lalu, dimana penetapan pimpinan melalui sistem paket dan kemudian dipilih anggota di Paripurna,” ucapnya
“Poin pentingnya penyusunan pimpinan DPRD ini mengacu pada UU MD3, melalui keputusan Fraksi-Fraksi dalam menetapkan calon pimpinan dalam rapat Paripurna,” tambah Agus.