KoranMandala.com – Bergabungnya tiga anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrat dengan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bandung, dibenarkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama.
Hal itu kata Aan Andi Purnama dikarenakan Partai Demokrat tidak memiliki cukup kursi untuk membentuk fraksi secara mandiri, maka memutuskan bergabung dengan Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kota Bandung untuk masa jabatan 2024-2029.
“Pembentukan fraksi tidak lama lagi akan ditetapkan dalam rapat paripurna. Totalnya di DPRD Kota Bandung akan ada tujuh fraksi,” kata Aan Andi Purnama di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 8 Agustus 2024.
Baca Juga : Rapat Perdana Bamus Sementara Bahas Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Demokrat meraih tiga kursi sehingga total anggota Fraksi Partai Nasdem kedepan akan menjadi sembilan orang.
Selain Fraksi Partai Nasdem, enam fraksi lain di DPRD Kota Bandung adalah Fraksi PKS dengan anggota terbanyak, yaitu sebelas orang, Fraksi Gerindra tujuh orang, Fraksi Golkar tujuh orang, Fraksi PDI – Perjuangan tujuh orang, dan Fraksi PKB lima orang.
Pada periode sebelumnya, Partai Demokrat memiliki lima kursi sehingga bisa membentuk fraksi mandiri.
Selain akan mengesahkan pembentukan fraksi, dalam kegiatan satu bulan kedepan juga akan disahkan jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota dari tiap fraksi.
Maka, untuk kewajiban penyusunan tata tertib dewan, seperti diberitakan sebelumnya Ketua DPRD Kota Bandung sementara Agus Andi Setyawan menyebutkan, aturan tata tertib akan tetap menggunakan aturan yang sama seperti pada periode sebelumnya, sembari menunggu masukan dari anggota dewan guna mereview tata tertib sehingga anggota legislatif tinggal menyisakan garapan hanya untuk menetapkan pimpinan definitif DPRD Kota Bandung serta pembentukan alat kelengkapan dewan lainnya.
Berdasarkan aturan perundang-undangan untuk pembentukan alat kelengkapan, di DPRD Kota Bandung akan ditetapkan empat komisi, yaitu Komisi A,B,C, D, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah, dan Badan Anggaran.
“Anggota dewan yang akan duduk di masing – masing alat kelengkapan masih menunggu hasil komunikasi tiap fraksi. Sedangkan untuk ketua Badan Musyawarah serta Badan Anggaran otomatis melekat kepada Ketua DPRD definitif,” pungkasnya.(Edi)