KoranMandala.com – Guna merealisasikan program pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di jalan raya, Dinas Perhubungan Kota Bandung, akan memperketat pengawasan pada angkutan barang yang melintas di wilayah hukum Kota Bandung.
“Kemenhub , bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada angkutan barang yang melanggar aturan. Atas dasar itu pula kami (Dishub Kota Bandung) akan memperketat pengawasan operasional angkutan barang baik yang dijalan tol maupun saat pengujian kendaraan,” kata Penjabat Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara, di Balaikota Pemkot Bandung, usai mengikuti rapat koordinasi HJKB, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Asep rencananya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan kegiatan penindakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024.
Baca Juga : Abdul Aziz Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Ini Tim Barunya
Target utamanya menyasar pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis.
Maka, kata Asep yang juga Kepala Bidang Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung ini, pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan salah satu tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
“Pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan di jalan raya,” tukas Asep.
Dijelaskannya, melalui kegiatan itu pengawasan dan penegakan hukum harapannya akan mampu menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi kendaraan.
“Seperti yang sudah dilaksanakan Dishub secara terus menerus mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk terwujudnya angkutan yang bebas Over Dimension Over Loading,” tegasnya.(Edi)