KoranMandala.com – Departemen Kajian Strategis BEM Kema Unpad 2024 baru saja melangsungkan kegiatan diskusi publik pada Minggu, 11 Agustus 2024 di Bundaran Taman Bale Santika, Kampus Unpad Jatinangor.
Pada diskusi publik tersebut bertajuk “Menuju Lembaga Kepolisian yang Superbody: Suatu Bentuk Pengkhianatan Terhadap Amanat Reformasi”.
Diusungnya tajuk tersebut sebagai bentuk eskalasi pengawalan isu Rancangan Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri).
Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Inisial T, Pengendali Judol di Indonesia
Selain itu, kegiatan diskusi publik tentang RUU Polri ini menjadi langkah nyata bahwa gerakan pengawalan isu RUU Polri akan terus berlanjut dan tidak berhenti dalam satu atau dua aksi saja.
Diskusi publik ini dihadiri oleh elemen masyarakat yaitu akademisi, NGO hingga mahasiswa dengan total peserta 92 orang.
Hadir pula Guru Besar FISIP Unpad Prof. Dr. Arry Bainus, drs., M.A, Deti Sopandi selaku delegasi dari PBHI Jawa Barat, dan Fidela Marwa Huwaida selaku Presiden KM ITB.
Baca Juga: Gelar Perkara Dugaan Kasus Investasi Bodong, Anak Anggota Polri Jadi Terlapor
Seluruh audience memiliki fokus yang sama tentang RUU Polri sebagai bentuk regulasi yang mengkhianati cita-cita reformasi tahun 1998.
Pihak akademisi yang hadir menyepakati bahwa konsep p keamanan pada Polri terlalu generik, yang menjadikan adanya abuse of power.
Hal ini membuat terbentuknya stigma bahwa Polri bukanlah alat negara melainkan alat kekuasaan, sebab alat negara tidak akan melakukan tindakan yang sewenang – wenang melainkan ada aturan yang diterapkan.
Dibentuknya RUU Polri di penghujung jabatan parlemen menimbulkan pertanyaan terkait apa urgensitas dibentuknya RUU Polri ini.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Internasional, Tujuh Tersangka Ditangkap