Melalui diskusi tersebut, pihak akademisi bahwa kita perlu berterimakasih kepada reformasi.
Namun sayang demokrasinya belum tuntas sebab Polri sendiri masih militeristik dengan ciri masih membanggakan jabatan atau dalam kata lain belum berubah secara kultural dan strukturnya pasca demokrasi.
Hal yang membedakan antara Polri dan TNI adalah bahwa amanat Institusi Polri diturunkan langsung oleh presiden, berbeda dengan TNI yang amanatnya tidak langsung terhadap Institusi TNI melainkan melalui Panglima TNI itu sendiri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman Bantah Pernyataan Polri
NGO menegaskan bahwa saat ini fokus kita adalah pada advokasi hukum di wilayah Jawa Barat yang khususnya mengalami represifitas dari Polri itu sendiri.
Ironisnya, RUU Polri justru dikebut pembahasannya menyingkirkan RUU PRT yang sudah 10 tahun dicanangkan, tetapi masih mangkrak hingga saat ini.
Dapat kita ingat kembali pada aksi di Tamansari Bandung dan Dago Elos yang menyebabkan banyaknya korban jiwa dari anak-anak, orang tua hingga mahasiswa itu sendiri dikarenakan pasukan TNI – Polri menembakan gas air mata.
Baca Juga: Bareskrim Polri Endus Keberadaan Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon,
Lembaga Polri berpotensi menyalahgunakan kekuasaan karena banyak undang undang yang melanggengkan kesewenang wenangan. Lalu kemudian lembaga Polri diberikan kelebihan seperti kewenangan berupa RUU Polri, yang membuat lembaga tersebut menjadi lembaga SUPERBODY.
Mahasiswa sendiri menegaskan bahwa RUU Polri sudah mengkhianati amanat reformasi karena saat ini banyak sekali diskursus yang terjadi di masyarakat ketika RUU Polri dicanangkan.
Padahal seharusnya tujuan dibentuk Polri adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Baca Juga: Forkopimda Kuningan Dukung Kinerja Polri di Bidang Kamtib
Namun, adanya RUU Polri dapat mengancam kebebasan kita dalam berbicara, salah satunya pada pasal 16 A dan B yang banyak poin ambigu didalamnya dan justru bisa mengebiri demokrasi.
Dengan adanya organisasi berperan dalam melawan serta menyampaikan kritik, tetapi dengan adanya RUU Polri ini membuat institusi keamanan negara justru mudah melakukan penyadapan. (anf)