KoranMandala.com – Dilansir dari VOA Indonesia, peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak panitia seleksi (Pansel KPK) untuk mengecek, menelusuri, dan mendalami rekam jejak tiap-tiap 40 calon pimpinan KPK dan 40 kandidat Dewan Pengawas KPK yang dinyatakan lolos tes kompetensi.
Para kandidat yang lolos tersebut memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, termasuk dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), dan internal KPK. Dia meminta panitia seleksi berkoordinasi dengan lembaga pengawas di masing-masing institusi kandidat yang bersangkutan untuk menelusuri rekam jejak tiap calon, bukan hanya membuka pos pengaduan masyarakat.
Dari 40 calon pimpinan KPK tersebut, lanjut Kurnia, terdapat delapan kandidat dari Kepolisian, empat dari Kejaksaan Agung, empat dari Mahkamah Agung, serta dua Wakil Ketua KPK yaitu Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Terkait majunya dua pimpinan KPK tersebut dalam proses seleksi, Kurnia mengharapkan panitia seleksi bertindak aktif menelusuri kembali rekam jejak keduanya.
“(Panitia seleksi) jangan hanya bersandar pada dokumen administrasi, soal putusan tapi dalami lebih lanjut, orang ini pernah disidangkan nggak? Kalau pernah disidangkan, apa sih yang muncul dalam prodes sidangnya? Adakah faktor-faktor menarik yang menjadi petunjuk bagi pantia seleksi untuk dalami,” katanya.
Menurut Kurnia, adanya pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam panitia seleksi, tentu seharusnya tidak sulit bagi pansel untuk mendalami tentang bagaimana profil keuangan dari 40 kandidat pimpinan KPK dan 40 calon Dewan Pengawas KPK; untuk kemudian dibandingkan dengan data, misalnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Kurnia, ada tiga indikator LHKPN bagi calon kandidat pimpinan KPK dan Dewan KPK, yakni jujur, lapor setiap tahun, dan tidak terlambat melapor LHKPN. Jika salah satu dari tiga indikator tersebut dilanggar, maka panitia seleksi harus mendiskualifikasi calon yang bersangkutan.
Secara blak-blakan Kurnia mengatakan dua komisioner KPK yang ikut proses seleksi, Nurul GHufron dan Johanis Tanak, mestinya tidak diloloskan karena banyak pihak menilai kinerja KPK periode 2019-2024 buruk. Para komisioner KPK periode saat ini yang bertanggung jawab atas penilaian negatif terhadap KPK, tambahnya.