Dua Sidang Etik
Anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2024, Albertina Ho, tidak menjawab secara langsung pertanyaan soal aspek kepantasan dua pimpinan KPK sekarang, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, yang kembali mencalonkan diri untuk menjadi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Namun dia membeberkan dua persidangan etik yang dilakukan terhadap Ghufron dan Tanak.
Ghufron saat ini masih dalam proses sidang etik dan tinggal pembacaan putusan. Sedangkan Tanak sudah divonis tidak melanggar etik meski ada perbedaan pendapat tentang hal itu. Albertina sendiri menyebut Tanak melanggar kode etik pimpinan KPK.
“Yang satu (Nurul Ghufron), kita ketahui bersama sedang dalam proses (sidang) etik. Tinggal putusan. Putusan belum bisa dibacakan karena yang bersangkutan itu dengan alasan haknya sebagai warga negara menempuh tiga upaya hukum,” ujarnya.
Albertina menyebutkan ketiga upaya hukum yang sedang ditempuh Ghufron adalah melaporkan ketua dan dua anggota Dewan Pengawas KPK ke Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan menyalahgunakan kewenangan. Ketiganya sedang diproses.
Baca juga: Pansel KPK Gelar Tes Tertulis, 4 Calon Dinyatakan Gugur Tersebab Tak Hadir
Ghufron juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang putusannya akan dibacakan Selasa mendatang (20/8). Ghufron juga telah mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung mengenai peraturan Dewan Pengawas KPK dan tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
Albertina mengakui kinerja KPK makin hari kian menurun sejalan dengan beragam hasil survei dan Dewan Pengawas ikut bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu ia setuju dengan ICW yang menilai rekam jejak tiap calon merupakan unsur paling penting dalam proses seleksi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.