Seperti harapan ICW dan masyarakat luas, Albertina mengharapkan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK terpilih nantinya memiliki integritas dan menjunjung tinggi kode etik.
Standar Etik dan Moral Tertinggi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan publik memang menginginkan pimpinan KPK diisi oleh orang yang memiliki standar etik dan moral tertinggi.
Dia menambahkan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang dibuat khusus untuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan itu berbunyi salah satu syaratnya menjadi pimpinan KPK adalah berumur 50 tahun atau pernah menjadi pimpinan KPK. Menurut Feri, baru Ghufron yang pernah menjadi pimpinan KPK dalam usia di bawah 50 tahun. Ketika terpilih lima tahun lalu, dia baru berumur 45 tahun.
“Jadi putusan itu khusus untuk Pak Nurul Ghufron. Sebegitunya negara membuka kesempatan, karpet merah untuk Pak Nurul dan beliau mau (maju lagi). Kalau dilihat sejarah pimpinan KPK, nggak ada yang berhasil di periode kedua dan tidak ada juga yang mau (maju untuk) periode kedua,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Feri sepakat rekam jejak penting untuk memastikan apakah KPK bekerja untuk kepentingan relasinya atau buat kepentingan bangsa dan negara. [**]