KoranMandala.com – Sejumlah lapisan masyarakat mulai turun aksi untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Termasuk mahasiawa ITB.
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) sudah menentukan sikap akan turun ke jalan untuk menyoal revisi syarat pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024 ini.
Presiden KM ITB Fidela Marwa menyebutkan, seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia khususnya di ITB merespon keras atas tindakan yang dilakukan DPR RI dengan akan mengesahkan UU Pilkada.
Baca Juga : Pekan Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKNT IPB University Tingkatkan Kesadaran Lingkungan
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih
Fidela menilai, apa yang dilakukan DPR RI merupakan bentuk kemunduran demokrasi Indonesia.
“Dengan fenomena yang terjadi di bangsa ini dan kami mengutuk, mengecam keras segala bentuk upaya untuk mencapai kemuduran demokrasi yang mana ini tentu terjadi hari ini. Jadi kami tegas ingin terus mengawal dan tentu tidak akan diam dengan kondisi yang terjadi,”kata Fidela.
Fidela menyampaikan atas adanya upaya kemunduran demokrasi itu ia dengan para mahasiswa ITB akan terus mengawal keputusan Mahkamah Konsitusi.
“Jadi dengan beberapa hari ke depan tentu asa pergerakan dari kita masih terus dibakar dan intinya tidak akan diam,” katanya.***