“Putusan ini seakan menjadi secercah cahaya ditengah kegelapan yang diciptakan oleh rezim Jokowi karena memungkinkan partai diluar koalisi gemuk KIM-plus untuk berkontestasi dalam pilkada di beberapa wilayah melalui perubahan ambang batas yang kemudian disesuaikan dengan DPT,” sambungnya.
Sementara, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menggagalkan Putusan MA No. 23P/Hum/2024 yang menyebabkan Kaesang tidak dapat mengikuti kontestasi pilkada 2024.
Hal tersebut dapat menjadi kekhawatiran hilangnya oposisi dalam pemerintahan sehingga dapat melemahkan kontrol dan akuntabilitas pemerintah.
Baca Juga: Ketua Sementara DPRD Kota Bandung Hadiri Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Selain itu, minim ruang untuk bersuara dalam proses pengambilan keputusan terbukti dengan adanya pembahasan draft RUU Pilkada oleh Badan Legislatif DPR RI yang diselenggarakan dengan sangat cepat.
Dalam bahasan tersebut, Baleg menolak berjalan seiringan dengan putusan MK yang mana hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap konstitrusi.
“Disisi lain, pembentukan rancangan undang-undang di penghujung masa jabatan DPR-RI mengabaikan secara total partisipasi bermakna, hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibentuknya RUU Pilkada,” ujarnya.
Baca Juga: Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2024
Berdasarkan kondisi tersebut maka Civitas Akademika Universitas Padjajaran yang menjunjung Pola Ilmiah Pokok (PIP) “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional” menuntu presiden, pejabat publik, kandidat calon kepala daerah, lembaga-lembaga negara untuk mematuhi dan menegakan konstitusi.
Civitas akademika Unpad mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusoi.
Kema Unpad juga menuntut agar Jokowi bersama dengan kroninya untuk mengundurkan diri dari bangku kekuasaannya.
“Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan,” ungkapnya.
Baca Juga: LIPUTAN: Suasana Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029