Selanjutnya Kema Unpad menuntut DPR RI dalam empat poin di bawah ini:
a. Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum
b. Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi
c.Segera Membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan diantaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya
d.Menuntut KPU untuk mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada. (anf)