KoranMandala.com – Lapisan masyarakat termasuk mahasiswa dari aliansi Keluarga Mahasiswa Universitas Padjajaran (Kema Unpad) turun aksi menolak revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).
Aksi tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada hari ini Kamis, 22 Agustus 2024.
Penyataan sikap aliansi Kema Unpad melaksanakan aksi ini untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip konstitusi yang berlaku.
Baca Juga: Gedung DPR RI Digeruduk Seluruh Aspek Masyarakat Mulai Artis, Komika hingga Influencer
“Kepatuhan terhadap konstitusi adalah landasan utama dari sistem demokrasi kita,” ungkap koordinator aksi Kema Unpad, Ezra Al Barra kepada Koran Mandala.
Kema Unpad menganggap bahwa kebijakan yang diambil Presiden Jokowi dan partai-partai koalisi telah merusak Pilkada 2024.
“Kami mengamati beberapa langkah yang dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pilar penting dari pemilihan umum yang demokratis. Di antara kekhawatiran utama kami adalah upaya-upaya untuk mempengaruhi proses pemilihan secara tidak sah, termasuk intervensi politik yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip pemilu,” sambungnya.
Baca Juga: Terpantau Gedung DPR RI Terpasang Pagar Beton, Antisipasi Massa Demo Hari Ini?
Melalui release yang diterima Koran Mandala, Kema Unpad menyebutkan bahwa kepentingan politik yang belum tuntas sehingga melindungi karier politik anak-anaknya.
Jokowi dan partai koalisinya melakukan berbagai upaya dari mulai adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, hingga adanya Putusan MA No. 23P/Hum/2024 yang membuka jalan untuk anaknya menempati bangku kekuasaan.
“Selain melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif, nafsu kekuasaan nampaknya Jokowi masih melakukan gerakan tambahan pada akhir masa jabatannya, yaitu perombakan susunan kabinet yang disinyalir mengakomodasi kepentingan Jokowi dan partai koalisinya dalam melakukan transisi kekuasaan yang didasari oleh motif menyingkirkan lawan politik,” ungkap Ezra.
Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang perubahan persyaratan bagi calon pendaftar kepala daerah.
Baca Juga: Gelar Rapat, DPRD Kota Bandung Sementara Bahas Evaluasi Gubernur RPJPD 2025-2045