KoranMandala.com – Penolakan atas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah menggema dimana-mana. Berbagai aktivis dan akademisi sudah mulai turun menanggapi hal tersebut.
Salah satunya Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang diinisiasi oleh Prof Cecep Darmawan yang juga menyatakan sikap atas RUU Pilkada yang akan berlaku besok.
Sejauh ini sudah ada 122 Guru Besar UPI yang menandatangani sikap atas penolakan RUU Pilkada.
Berikut ini Pernyataan Sikap dari Guru Besar UPI.
Baca Juga : Gelar Rapat, DPRD Kota Bandung Sementara Bahas Evaluasi Gubernur RPJPD 2025-2045
MEMPERJUANGKAN KONSTITUSI DAN DEMOKRASI
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Untuk itu, supremasi hukum harus ditaati dan ditegakkan sebagai salah satu prinsip rule of law.
Akan tetapi, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule by law demi mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik.
Gejala ini ditandai dengan kondisi kehidupan demokrasi yang kian memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Krisis ini terjadi disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus pada tindakan pembangkangan konstitusi.
Mencermati kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan yang kian memprihatinkan ini, maka kami Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dengan penuh itikad perjuangan menyatakan sikap sebagai berikut.
Menuntut kepada seluruh lembaga negara untuk bersikap negarawan dengan patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final and binding.