KoranMandala.com – Proses tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung akan dibuka mulai Selasa 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB atau ditutup pada hari Rabu tengah malam.
Sedangkan tempat pendaftaran sendiri berada di Kantor KPU Kota Bandung, Jl. Soekarno Hatta No.260, Sekejati Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Baca Juga : Jadwal dan Tempat SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Agustus 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 737 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 94.816.
Setiap pasangan calon yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung dipastikan harus membawa berkas-berkas yang telah ditetapkan dalam PKPU tentang Pilkada.
Namun hingga hari ini dari informasi yang didapat belum ada calon yang mengajukan diri untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung untuk periode 2024-2029.