KoranMandala.com – Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang seharusnya dilaksanakan pada 27 Agustus 2024.
Penundaan ini terjadi setelah ditemukan bahwa dua calon Hakim Agung tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa enam fraksi yang hadir dalam rapat sepakat untuk menghentikan seluruh proses seleksi.
Hal ini dilakukan setelah diketahui bahwa dua calon tersebut tidak memiliki pengalaman sebagai hakim selama 20 tahun, termasuk tiga tahun sebagai hakim tinggi, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 7 UU MA.
Kedua calon tersebut hanya memiliki pengalaman delapan dan 14 tahun sebagai hakim.
Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III, yang awalnya akan memimpin uji kelayakan, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III.
Sementara itu, Habiburokhman dari Fraksi Gerindra menegaskan bahwa proses seleksi tidak dapat dilanjutkan sebelum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Komisi Yudisial (KY).
Benny K Harman dari Fraksi Demokrat juga mengusulkan agar seluruh proses seleksi dikembalikan kepada KY untuk pemeriksaan ulang.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah mengumumkan 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang lolos seleksi pada 12 Juli 2024.
Dari 12 nama tersebut, sembilan di antaranya merupakan calon Hakim Agung, sementara tiga lainnya calon Hakim Ad Hoc HAM. Seleksi ini dilakukan melalui serangkaian tahap dan ditetapkan melalui keputusan rapat pleno Komisi Yudisial.- ***