KoranMandala.com – Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam menyebut keputusan alokasi tambahan kuota haji telah melalui proses kajian menyeluruh.
Hal itu diungkapkan Nasrullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Angket Haji) DPR RI,Selasa 27 Agustus 2024.
Nasrullah menjelaskan bahwa kajian itu dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Nasrullah menegaskan bahwa tugasnya bersama tim di KUH adalah menyampaikan hasil kajian yang telah diputuskan di tingkat pimpinan.
Pernyataan ini merupakan respons Nasrullah atas pertanyaan dari anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, terkait keterlibatan KUH dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.
Wisnu juga mempertanyakan apakah KUH memberikan masukan mengenai kondisi di lapangan yang dapat menjadi bahan pertimbangan Kemenag dalam membuat keputusan alokasi kuota tersebut.
Nasrullah menjelaskan bahwa penentuan alokasi kuota haji tambahan tidak hanya diputuskan oleh satu pihak, tetapi juga melibatkan Kementerian Haji Arab Saudi.
Menurutnya, pertemuan informal dengan Kementerian Haji Arab Saudi membahas faktor-faktor seperti luas area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang mungkin menjadi dasar pembagian kuota.
Kemenag RI memastikan bahwa selama alokasi kuota haji tambahan dilakukan demi kenyamanan dan kepentingan jemaah, Kementerian Haji Arab Saudi akan menyetujuinya.
Pansus Angket Haji menyoroti keputusan Menteri Agama yang membagi alokasi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, yaitu 50:50.
Pansus menilai keputusan ini melanggar Pasal 64 UU 8/2019 yang mengatur alokasi kuota haji, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam rapat dengan Pansus Angket Haji pada 21 Agustus, Dirjen Hilman menjelaskan bahwa keputusan 50:50 didasarkan pada Pasal 9 UU 8/2019, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji jika terdapat penambahan.
Alokasi ini bertujuan menghindari kepadatan di Mina, khususnya di sektor 3 dan 4, yang biasa ditempati oleh jemaah Indonesia.
Kemenag mempertimbangkan bahwa jika 20 ribu jemaah tambahan ditempatkan di sektor ini, kepadatan akan menjadi masalah besar.
Oleh karena itu, Kemenag mengusulkan untuk memindahkan sebagian kuota ke zona 2 yang lebih kosong, meski biasanya digunakan untuk jemaah haji khusus, sehingga alokasi kuota dibagi lebih merata.- ***