KoranMandala.com – Baru-baru ini Pemkot Bandung mendorong agar bandara Husein Sastranegara bisa menambah rute penerbangan khususnya ke kota Bandung.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebutkan, hal itu untuk menambah jumlah wisatawan yang datang ke kota Bandung ini.
“Kota Bandung ini selain mengandalkan dari hasil pajak, juga pariwisata. Karena lokomotifnya jasa dan pariwisata,” kata Bambang.
Baca juga : Pelaku Usaha Pariwisata Dukung Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi
Seperti diketahui, Bandara Udara Internasional Husein Sastranegara adalah sebuah bandara udara internasional yang terletak di Jalan Pajajaran nomor 156, Kecamatan Husen Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Semula Bandara Husein Sastranegara merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang diberi nama Lapangan Terbang Andir, yang merupakan nama tempat dimana lapangan terbang tersebut berada.
Dikutip Koran Mandala dari angkasapura2.co.id, nama Husein Sastranegara diambil dari nama seorang pilot TNI AU yang gugur saat latihan terbang di Yogyakarta pada 26 September 1946.
“Pada masa penjajahan Jepang, kawasan ini pernah dijadikan markas Angkatan Udara Kekaisaran Jepang. Pada tahun 1920, Belanda mendirikan lapangan terbang yang diberi nama Luchtvaart Afdeling atau Vliegveld Andir,” tulisnya.
Baca juga : Pemkot Bandung Berharap Rute Penerbangan di Bandara Husein Sastranegara Bertambah
Setelah tahun 1942, bandara ini diambil alih oleh Jepang hingga tahun 1945. Ketika Indonesia merdeka, lapangan terbang ini kosong pada tahun 1945 hingga 1949. Setelah itu, bandara ini diambil alih oleh TNI AU sebagai pangkalan militer. Dari tahun 1969 sampai tahun 1973.
“Sampai akhir tahun 1973, bandara ini dapat digunakan untuk penerbangan komersial. Pada tahun 1974, kegiatan pelayanan lalu lintas resmi dan angkutan udara niaga dimulai,” tambahnya kemudian
Hal ini terutama dengan berdirinya kantor perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang disebut Stasiun Udara Husein Sastranegara Bandung untuk kepentingan kegiatan penerbangan sipil niaga.
“Selanjutnya pada tahun 1983, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor: KM 68/HK 207/PHB-83 tanggal 19 Februari 1983, klasifikasi bandar udara direklasifikasi dari Kelas III menjadi Kelas II,” tandasnya.
Baca juga : Sebanyak 139 Kloter Sudah Mendarat di Bandara AMAA Madinah
Aktif pada tahun 1994, pengalihan pengelolaan bandar udara dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kepada PT. Angkasa Pura II sesuai dengan PP RI Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 30 Agustus 1994 tentang penyertaan tambahan modal Negara Republik Indonesia pada modal dasar PT. Angkasa Pura II. ***