KoranMandala.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung belum lama ini merampungkan pembahasan evaluasi gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 -2045 Kota Bandung.
“RPJPD kami jadikan dasar bagi mereka yang akan maju menjadi calon wali kota Bandung,” ungkap Ketua sementara DPRD Kota Bandung Agus Andi Setyawan, saat dihubungi Senin 2 September 2024.
Bagi setiap pasangan calon walikota di Pilkada Kota Bandung 2024 kata Agus Andi, dalam merumuskan visi dan misi kepala daerah harus mengacu pada RPJPD 2025 – 2045.
Baca Juga : Menyongsong Era Baru DPRD Jawa Barat
“Para calon harus mengacu pada RPJPD dalam merumuskan visi dan misi untuk menjadi Walikota Bandung ke depan,” ucap Agus Andi.
Visi misi kepala daerah dan permasalahan daerah, merupakan poin krusial dalam RPJPD. Karena itu, kembali ditegaskan Agus Andi visi misi pasangan calon walikota yang digagas harus pula mencerminkan RPJMD 2025-2030 dan termuat dalam RPJPD.
Menurut politisi PKS ini, yang menjadi poin pentingnya adalah bagaimana RPJPD kota Bandung mampu merespon pembangunan dalam 20 tahun kedepan dengan data yang akurat dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Melalui data yang valid dan akurat diharapkan dapat mewujudkan perencanaan yang terpadu, terarah dan terukur untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Agus Andi sejauh ini mengakui untuk dokumen RPJMD belum ada, karena menunggu Walikota terpilih. Akan tetapi intisari dari semua visi misi yang digagas harus berkiblat dari RPJPD yang nanti ditetapkan.
“Meski pun penetapannya menunggu walikota terpilih, paling tidak substansi RPJMD yang termuat di RPJPD harus didistribusikan ke KPU. Kenapa ini menjadi wajib untuk disampaikan, karena akan menjadi acuan dalam merumuskan Kota Bandung 5 tahun ke depan,” pungkasnya.(Edi)